PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA SMP NEGERI 2 KALIPURO Jalan Johar No.30 ( (0333) − 425504 Kalipuro e-mail: smp2_kalipuro@yahoo.co.id website:xpro2.blogspot.com BANYUWANGI |
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 KALIPURO
No. 421.3/133/429.125/132/2011
T E N T A N G
KRITERIA KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka penentuan lulus dan kenaikan kelas siswa SMP Negeri 2 Kalipuro perlu ditetapkan Kriteria Kelulusan dan Kenaikan Kelas sebagai pedoman.
2. Bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan UNAS dipandang perlu dibentuk Kepanitiaan UNAS SMP Negeri 2 Kalipuro tahun 2010/2011 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 46 Tahun 2010 tentang Ujian Nasional Tahun 2010/2011
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah menengah Atas / Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011.
- Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Untuk Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, SMPLB, SMALB dan SMK tahun pelajaran 2010/2011
- Pedoman teknis penyelenggaraan UNAS SMP tahun 2010/2011 dari Kasubdin Dikmenum Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur tanggal 7 Februari 2011
Memperhatikan:
Saran dan pendapat yang dikemukakan dalam rapat Dewan Guru SMP Negeri 2 Kalipuro Banyuwangi pada tanggal 3 Maret 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Kriteria Penentuan Lulus Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011 seperti tercantum dalam lampiran 1 Surat Keputusan ini.
Kedua : Kriteria Kenaikan Kelas tahun pelajaran 2010/2011 seperti tercantum dalam lampiran 2 Surat Keputusan.
Ketiga : Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Siswa SMP Negeri 2 Kalipuro seperti tercantum dalam lampiran 3 Surat Keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kalipuro
Pada Tanggal : 3 Maret 2011
Kepala
SMP Negeri 2 Kalipuro
MARIYAT, MPd
NIP. 19630909 198903 1 014
Lampiran 1 : Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro
Nomor : 421.3/133/429.125.132/2011
Tanggal : 3 Maret 2011
KRITERIA KELULUSAN
SMP NEGERI 2 KALIPURO
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Peserta didik SMP Negeri 2 Kalipuro dinyatakan LULUS jika memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
ASPEK AKADEMIS
- KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dam kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
- Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi
- Lulus Ujian Nasional
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- KELULUSAN UJIAN SEKOLAH
- Peserta didik mengikuti semua kegiatan ujian baik Praktek maupun Ujian Tulis yang dilaksanakan di SMP Negeri 2 Kalipuro
- Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah ditentukan berdasarkan Nilai Sekolah (NS)
- NS diperoleh dari gabungan antara rata-rata nilai raport (NR) semester 1 sampai dengan semester 5 dan nilai ujian sekolah (US) dengan pembobotan 40% NR + 60% US
- Nilai Ujian Sekolah (US) diperoleh dari rata-rata nilai Ujian Praktek dan Ujian Tulis bagi mata pelajaran yang diujikan praktek.
- Pembulatan nilai akhir (NA) dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas
- Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila nilai rata-rata dari semua Nilai Sekolah (NS) mencapai paling rendah 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai paling rendah adalah 6,00 (enam koma nol nol)
- Peserta didik mengikuti semua kegiatan ujian baik Praktek maupun Ujian Tulis yang dilaksanakan di SMP Negeri 2 Kalipuro
- KELULUSAN UJIAN NASIONAL
- Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan NA
- NA sebagaimana dimaksud pada butir a diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang di-ujinasional-kan dengan Nilai Ujian Nasional (UN) dengan pembobotan 40% Nilai Sekolah (NS) dan 60% nilai Ujian Nasional (UN)
- Pembulatan nilai akhiir (NA) dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas
- Peserta didika dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)
- Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan NA
ASPEK NON AKADEMIS
Nilai sikap didapat dari Sistim Penilaian Perilaku Siswa SMP Negeri 2 Kalipuro sampai dengan akhir tahun ajaran, dengan ketentuan nilai sikap adalah sebagai berikut:
NO | KATEGORI | NILAI | SKOR |
1. | Baik Sekali | A | 81−100 |
2. | Baik | B | 51 − 80 |
3. | Cukup | C | 40 − 79 |
4. | Kurang | D | < 40 |
Nilai sikap minimal dalam katagori Baik
Ditetapkan di : Kalipuro
Pada Tanggal : 3 Maret 2011
Mengetahui: Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro
Kepala Dispendikpora
Kabupaten Banyuwangi
SULIHTIYONO,M.Pd. MARIYAT,MPd
Pembina Tk. I NIP. 19630909 198903 1 014
NIP. 19591011 197907 1 001
Lampiran 2 : Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro
Nomor : 421.3/133/429.125.132/2011
Tanggal : 3 Maret 2011
KRITERIA KENAIKAN KELAS
SMP NEGERI 2 KALIPURO
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Siswa kelas VII dan VIII dinyatakan naik , apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
ASPEK AKADEMIS
- Memiliki nilai raport sampai dengan semester genap tingkat terakhir.
- Selisih nilai raport dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 10
- Memiliki paling banyak 2 mata pelajaran yang tidak memenuhi KKM.
- Memiliki nilai raport sampai dengan semester genap tingkat terakhir.
ASPEK NON AKADEMIS
Nilai sikap didapat dari Sistim Penilaian Perilaku Siswa SMP Negeri 2 Kalipuro sampai dengan akhir tahun ajaran, dengan ketentuan nilai sikap adalah sebagai berikut:
NO | KATEGORI | NILAI | SKOR |
1. | Baik Sekali | A | 81−100 |
2. | Baik | B | 51 − 80 |
3. | Cukup | C | 31 − 50 |
4. | Kurang | D | < 30 |
Nilai sikap minimal dalam katagori Baik
Ditetapkan di : Kalipuro
Pada Tanggal : 3 Maret 2011
Mengetahui: Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro
Kepala Dispendikpora
Kabupaten Banyuwangi
SULIHTIYONO,M.Pd. MARIYAT,MPd
Pembina Tk. I NIP. 19630909 198903 1 014
NIP. 19591011 197907 1 001
Lampiran 3 : Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro
Nomor : 421.3/133/429.125.132/20101 Tanggal : 3 Maret 2011
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata tertib dan tata kramasekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata tertib dan tata kramasekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dan tata kramaini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
- Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Umum
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Baju warna putih, bawahan biru untuk hari Senin dan Selasa. Baju almamater untuk hari Rabu dan Kamis. Baju pramuka untuk hari Jumat dan Sabtu.
- Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
- Dasi wajib dipakai setiap hari kecuali hari Jumat dan Sabtu.
- Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
- Kaos kaki warna putih polos, sepatu warna hitam polos
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
- Tidak mengenakan perhiasan.
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Khusus
Laki-Iaki
- Baju dimasukkan ke dalam celana sehingga ikat pinggang kelihatan
- Panjang dan model celana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah
- Celana dan lengan baju tidak digulung
- Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai
- Tidak mengenakan perhiasan apapun
- Baju dimasukkan ke dalam celana sehingga ikat pinggang kelihatan
- KhususPerempuan
- Baju dimasukkan ke dalam rok sehingga ikat pinggang kelihatan
- Panjang rok sesuai ketentuan
- Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih atau sesuai dengan warna seragam atas atau bawah
- Memakai pita rambut dengan ketentuan: kelas VII warna hijau, kelas VIII warna kuning, kelas IX warna merah.
- Tidak memakai perhiasan atau aksesoris selain anting-anting
- Lengan baju tidakdigulung
- Baju dimasukkan ke dalam rok sehingga ikat pinggang kelihatan
- Pakaian Olah raga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
Pasal 2
KERAPIAN
- Umum
Siswa dilarang:
- Memelihara kuku panjang atau mengecat kuku
- Mengecat rambut dengan warna selain hitam
- Bertato
- Memelihara kuku panjang atau mengecat kuku
- Khusus Siswa Laki-laki
Siswa Laki-laki dilarang:
- Berambut panjang
- Bercukur gundul
- Rambut berkuncir
- Memakai kalung, anting, gelang atau perhiasan lain
- Berambut panjang
- Khusus siswa Perempuan
Siswa perempuan dilarang memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak dan tidak berlebihan
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa harus datang di sekolah sebelum bel tanda masuk jam pertama dibunyikan.
- Siswa berbaris di depan kelas secara tertib sebelum memasuki ruang kelas.
- Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk.
- Siswa yang terlambat datang lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
- Pada waktu pulang siswa diharuskan segera pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau tambahan jam pelajaran.
- Siswa dilarang duduk-duduk di tepi-tepi jalan atau di tempat lain di luar lingkungan sekolah pada saat datang maupun pulang sekolah, kecuali ada kepentingan tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga ketertiban dan kebersihan kelas.
- Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:
- Penghapus papan tulis dan kapur tulis
- Taplak meja dan vas bunga
- Sapu ijuk, dan tempat sampah
- Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
- Penghapus papan tulis dan kapur tulis
- Tim piket kelas mempunyai tugas:
- Membersihkan lantai, dinding, jendela dan lingkungan kelasnya serta merapikan dan meja dan kursi sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misal mengambil kapur tulis, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.
- Merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan vas bunga.
- Menulis papan absen kelas.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: mencorat-coret bangku atau dinding, berbuat gaduh atau merusak peralatan yang ada di dalam kelas.
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lain.
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya:
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi hari atau pada saat akan berpisah pada siang hari.
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri mengucapkan terimakasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakn bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.
Pasal 6
UPACARA BENDERA
DAN
PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin dengan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Peringatan hari-hari besar
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar agama sesuai dengan agama yang dianut.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Bagi siswa muslim wajib dapat membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar.
- Setiap siswa muslim wajib mengikuti Pondok Ramadhan yang ditentukan sekolah
- Bagi siswa Non-Muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Merokok, meminum minuman keras, mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
- Membuang sampah sembarangan.
- Mencorat-coret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Membawa hand phone, mengendarai sepeda motor ke sekolah.
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, video, atau VCD porno.
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju dan jika disisir ke depan menutupi alis mata.
- Yang dimaksud kartu adalah semua jenis kartu permaianan.
- Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya polos seluruhnya.
- Pemanggilan orang tua atau wali siswa tidak dapat diwakilkan. Yang dimaksud dengan wali siswa adalah orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap diri siswa yang bersangkutan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Penugasan
- Teguran
- Pemanggilan orang tua
- Skorsing
- Dikeluarkan dari sekolah
Seluruh pelanggaran yang terjadi dicatat untuk penetapan nilai non akademis dan selanjutnya digunakan untuk pertimbangan kenaikan kelas dan kelulusan.
TABEL PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN | SANKSI |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TABEL RUMUSAN BOBOT PELANGGARAN
UNTUK PEDOMAN PENILAIAN SIKAP
A. KELAKUAN | |||
NO | KODE | URAIAN | POIN |
1 | A-01 | Membuang sampah di sembarang tempat | -2 |
2 | A-02 | Makan di dalam kelas pada saat KBM | -2 |
3 | A-03 | Menyontek atau bekerja sama saat Ulangan atau Ujian | -2 |
4 | A-04 | Meninggalkan kamar mandi dalam keadaan kotor setelah selesai menggunakannya | -2 |
5 | A-05 | Mengganggu kelancaran KBM | -4 |
6 | A-06 | Mencorat-coret dinding, meja, kursi, pagar, dll. | -4 |
7 | A-07 | Membawa Hand Phone | -4 |
8 | A-08 | Membawa benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar di sekolah | -4 |
9 | A-09 | Membawa/mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah tanpa kelengkapan yang disyaratkan | -4 |
10 | A-10 | Mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi/ngebut | -10 |
11 | A-11 | Melakukan tindakan yang merugikan masyarakat | -10 |
12 | A-12 | Terlibat atau tergabung dalam kelompok/gang yang melakukan kegiatan negatif | -10 |
13 | A-13 | Melakukan tindakan main hakim sendiri di dalam atau di luar sekolah | -10 |
14 | A-14 | Membawa dan atau menghisap rokok | -10 |
15 | A-15 | Mengancam/mengintimidasi, memalak | -10 |
16 | A-16 | Berperilaku jorok/asusila atau melakukan tindak pelecehan | -10 |
17 | A-17 | Bertindak tidak sopan kepada guru/karyawan | -10 |
18 | A-18 | Memalsu tanda tangan, surat ijin atau surat keterangan lain | -10 |
19 | A-19 | Melompat pagar sekolah atau jendela ruangan kelas | -10 |
20 | A-20 | Berkelahi atau terlibat tawuran di dalam atau di luar sekolah | -15 |
21 | A-21 | Merusak sarana-prasarana sekolah | -15 |
22 | A-22 | Mencuri di dalam atau di luar sekolah | -25 |
23 | A-23 | Berjudi di dalam atau di luar sekolah | -25 |
24 | A-24 | Membawa VCD, buku, foto, gambar dengan konten porno | -30 |
25 | A-25 | Membawa senjata tajam atau benda berbahaya lain tanpa ijin dari yang berwenang | -30 |
26 | A-26 | Terlibat dan melakukan tindak kriminal berat | -50 |
27 | A-27 | Membawa senjata api | -60 |
28 | A-28 | Membawa, menggunakan, dan atau mengedarkan minuman keras | -60 |
29 | A-29 | Mencemarkan nama baik sekolah | -70 |
30 | A-30 | Terlibat dalam pornoaksi dan pornografi di dalam atau di luar sekolah | -70 |
31 | A-31 | Membawa, menggunakan, dan atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang | -70 |
B. KERAJINAN | |||
NO | KODE | URAIAN | POIN |
1 | B-01 | Terlambat masuk kelas | -1 |
2 | B-02 | Tidak mengerjakan tugas atau pekerjaan rumah | -1 |
3 | B-03 | Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin | -2 |
4 | B-04 | Tidak hadir dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti | -2 |
5 | B-05 | Tidak mengikuti upacara bendera rutin | -2 |
6 | B-06 | Tidak membawa perlengkapan belajar sesuai dengan ketentuan atau tidak sesuai jadwal | -2 |
7 | B-07 | Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (membolos) | -4 |
8 | B-08 | Tidak mengikuti kegiatan yang diadakan sekolah (peringatan HBA atau HBN) | -4 |
C. KERAPIAN | |||
NO | KODE | URAIAN | POIN |
1 | C-01 | Baju seragam sekolah tidak dimasukkan | -1 |
2 | C-02 | Memakai ikat pinggang yang tidak berwarna hitam | -1 |
3 | C-03 | Memakai ikat pinggang dengan gesper besar | -1 |
4 | C-04 | Atribut seragam tidak lengkap (badge OSIS, lokasi, logo SMP, nama) | -1 |
5 | C-05 | Tidak memakai dasi pada hari Senin sampai hari Kamis | -1 |
6 | C-06 | Tidak mengenakan seragam olah raga pada saat praktik Olah Raga | -1 |
7 | C-07 | Memakai kaus kaki tidak sesuai dengan ketentuan | -1 |
8 | C-08 | Memakai pita tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak memakai pita (bagi siswa putri) | -1 |
9 | C-09 | Memelihara kuku panjang dan atau mewarnai kuku | -2 |
10 | C-10 | Memakai seragam tidak sesuai dengan hari yang telah ditentukan | -2 |
11 | C-11 | Memakai sepatu yang tidak berwarna hitam polos | -2 |
12 | C-12 | Rambut terurai atau tidak diikat (bagi siswa putri) | -2 |
13 | C-13 | Rambut tidak dipotong pendek dan tidak rapi (bagi siswa putra) | -2 |
14 | C-14 | Bersolek dan memakai perhiasan berlebihan kecuali sepasang anting-anting (bagi siswa putri) | -2 |
15 | C-15 | Memakai perhiasan seperti cincin, anting-anting, kalung, gelang yang lain (bagi siswa putra) | -4 |
16 | C-16 | Mencat atau mewarnai rambut dengan warna selain hitam | -4 |
17 | C-17 | Memakai baju seragam yang tidak sopan atau model seragam tidak sesuai ketentuan | -4 |
18 | C-18 | Mencorat-coret atau menulisi baju seragam sekolah atau seraga olah raga | -4 |
19 | C-19 | Bertindik bagi siswa putra atau bertindik lebih dari satu bagi siswa putri | -10 |
20 | C-20 | Bertato | -20 |
P. PRESTASI | |||
NO | KODE | URAIAN | POIN |
1 | P-01 | Mendapat nilai ulangan/ujian sama dengan atau lebih dari KKM yang ditentukan | 2 |
2 | P-02 | Mengikuti semua jenis lomba di luar sekolah tanpa gelar juara | 2 |
3 | P-03 | Satu bulan tidak meninggalkan pelajaran | 2 |
4 | P-04 | Meraih kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat sekolah bidang non akademik | 2 |
5 | P-05 | Meraih kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat sekolah bidang akademik | 3 |
6 | P-06 | Meraih kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Desa | 3 |
7 | P-07 | Mendapat nilai sempurna (100) dalam ulangan atau ujian | 4 |
8 | P-08 | Meraih Kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Kecamatan | 5 |
9 | P-09 | Meraih peringkat 5 besar di kelas pada akhir semester | 8 |
10 | P-10 | Meraih Kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Kabupaten | 10 |
11 | P-11 | Meraih Kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Propinsi | 20 |
12 | P-12 | Meraih Kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Nasional | 30 |
13 | P-13 | Meraih Kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Internasional | 50 |
TABEL PEDOMAN PENILAIAN SIKAP
NO | KATEGORI | NILAI | SKOR |
1. | Baik Sekali | A | 81−100 |
2. | Baik | B | 51 − 80 |
3. | Cukup | C | 31 − 50 |
4. | Kurang | D | < 30 |
BAB III
LAIN – LAIN
- Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai tiba di rumah kembali.
- Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata krama tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Ditetapkan di : Kalipuro
Pada Tanggal : 3 Maret 2011
Mengetahui: Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro
Kepala Dispendikpora
Kabupaten Banyuwangi
SULIHTIYONO,M.Pd. MARIYAT,MPd
Pembina Tk. I NIP. 19630909 198903 1 014
NIP. 19591011 197907 1 001