Selamat datang di Web Blog resmi SMP Negeri 2 Kalipuro. Web Blog ini kami bangun dengan maksud untuk mensosialisasikan program-program sekolah kepada masyarakat sebagai perwujudan tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah.

Selain itu, tentunya web blog ini kami gunakan sebagai sarana komunikasi baik dengan instansi terkait, sebagai sarana komunikasi antar pendidik atau dengan peserta didik maupun dengan masyarakat luas.

Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa Web Blog ini dapat digunakan sebagai salah satu wadah untuk menuangkan ide-ide kreatif dari siapa saja di lingkungan SMP Negeri 2 Kalipuro, bahkan tidak menutup kemungkinan dari pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan sehingga Web Blog ini dapat terus diperbaiki dan dikembangkan.

Kriteria Kenaikan dan Kelulusan 2011

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

SMP NEGERI 2 KALIPURO

Jalan Johar No.30 ( (0333) − 425504 Kalipuro

e-mail: smp2_kalipuro@yahoo.co.id

website:xpro2.blogspot.com

BANYUWANGI


KEPUTUSAN

KEPALA SMP NEGERI 2 KALIPURO

No. 421.3/133/429.125/132/2011


T E N T A N G

KRITERIA KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS

TAHUN PELAJARAN 2010/2011


Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka penentuan lulus dan kenaikan kelas siswa SMP Negeri 2 Kalipuro perlu ditetapkan Kriteria Kelulusan dan Kenaikan Kelas sebagai pedoman.

2. Bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan UNAS dipandang perlu dibentuk Kepanitiaan UNAS SMP Negeri 2 Kalipuro tahun 2010/2011 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan.


Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 46 Tahun 2010 tentang Ujian Nasional Tahun 2010/2011
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah menengah Atas / Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011.
  4. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Untuk Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, SMPLB, SMALB dan SMK tahun pelajaran 2010/2011
  5. Pedoman teknis penyelenggaraan UNAS SMP tahun 2010/2011 dari Kasubdin Dikmenum Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur tanggal 7 Februari 2011


Memperhatikan:


Saran dan pendapat yang dikemukakan dalam rapat Dewan Guru SMP Negeri 2 Kalipuro Banyuwangi pada tanggal 3 Maret 2011


MEMUTUSKAN


Menetapkan :


Pertama : Kriteria Penentuan Lulus Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011 seperti tercantum dalam lampiran 1 Surat Keputusan ini.


Kedua : Kriteria Kenaikan Kelas tahun pelajaran 2010/2011 seperti tercantum dalam lampiran 2 Surat Keputusan.


Ketiga : Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Siswa SMP Negeri 2 Kalipuro seperti tercantum dalam lampiran 3 Surat Keputusan ini.



Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Kalipuro

Pada Tanggal : 3 Maret 2011


Kepala

SMP Negeri 2 Kalipuro




MARIYAT, MPd

NIP. 19630909 198903 1 014



Lampiran 1 : Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro

Nomor : 421.3/133/429.125.132/2011

Tanggal : 3 Maret 2011



KRITERIA KELULUSAN

SMP NEGERI 2 KALIPURO

TAHUN PELAJARAN 2010/2011


Peserta didik SMP Negeri 2 Kalipuro dinyatakan LULUS jika memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:


  1. ASPEK AKADEMIS


  1. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
    1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
    2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dam kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
    3. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi
    4. Lulus Ujian Nasional


  2. KELULUSAN UJIAN SEKOLAH
    1. Peserta didik mengikuti semua kegiatan ujian baik Praktek maupun Ujian Tulis yang dilaksanakan di SMP Negeri 2 Kalipuro
    2. Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah ditentukan berdasarkan Nilai Sekolah (NS)
    3. NS diperoleh dari gabungan antara rata-rata nilai raport (NR) semester 1 sampai dengan semester 5 dan nilai ujian sekolah (US) dengan pembobotan 40% NR + 60% US
    4. Nilai Ujian Sekolah (US) diperoleh dari rata-rata nilai Ujian Praktek dan Ujian Tulis bagi mata pelajaran yang diujikan praktek.
    5. Pembulatan nilai akhir (NA) dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas
    6. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila nilai rata-rata dari semua Nilai Sekolah (NS) mencapai paling rendah 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai paling rendah adalah 6,00 (enam koma nol nol)


  3. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
    1. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan NA
    2. NA sebagaimana dimaksud pada butir a diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang di-ujinasional-kan dengan Nilai Ujian Nasional (UN) dengan pembobotan 40% Nilai Sekolah (NS) dan 60% nilai Ujian Nasional (UN)
    3. Pembulatan nilai akhiir (NA) dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas
    4. Peserta didika dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)


  1. ASPEK NON AKADEMIS

    1. Nilai sikap didapat dari Sistim Penilaian Perilaku Siswa SMP Negeri 2 Kalipuro sampai dengan akhir tahun ajaran, dengan ketentuan nilai sikap adalah sebagai berikut:


NO

KATEGORI

NILAI

SKOR

1.

Baik Sekali

A

81−100

2.

Baik

B

51 − 80

3.

Cukup

C

40 − 79

4.

Kurang

D

< 40


  1. Nilai sikap minimal dalam katagori Baik

Ditetapkan di : Kalipuro

Pada Tanggal : 3 Maret 2011


Mengetahui: Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro

Kepala Dispendikpora

Kabupaten Banyuwangi




SULIHTIYONO,M.Pd. MARIYAT,MPd

Pembina Tk. I NIP. 19630909 198903 1 014

NIP. 19591011 197907 1 001


Lampiran 2 : Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro

Nomor : 421.3/133/429.125.132/2011

Tanggal : 3 Maret 2011


KRITERIA KENAIKAN KELAS

SMP NEGERI 2 KALIPURO

TAHUN PELAJARAN 2010/2011


Siswa kelas VII dan VIII dinyatakan naik , apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:


  1. ASPEK AKADEMIS

    1. Memiliki nilai raport sampai dengan semester genap tingkat terakhir.
    2. Selisih nilai raport dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 10
    3. Memiliki paling banyak 2 mata pelajaran yang tidak memenuhi KKM.


  2. ASPEK NON AKADEMIS

    1. Nilai sikap didapat dari Sistim Penilaian Perilaku Siswa SMP Negeri 2 Kalipuro sampai dengan akhir tahun ajaran, dengan ketentuan nilai sikap adalah sebagai berikut:


NO

KATEGORI

NILAI

SKOR

1.

Baik Sekali

A

81−100

2.

Baik

B

51 − 80

3.

Cukup

C

31 − 50

4.

Kurang

D

< 30


  1. Nilai sikap minimal dalam katagori Baik



Ditetapkan di : Kalipuro

Pada Tanggal : 3 Maret 2011


Mengetahui: Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro

Kepala Dispendikpora

Kabupaten Banyuwangi




SULIHTIYONO,M.Pd. MARIYAT,MPd

Pembina Tk. I NIP. 19630909 198903 1 014

NIP. 19591011 197907 1 001


Lampiran 3 : Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro

Nomor : 421.3/133/429.125.132/20101 Tanggal : 3 Maret 2011




TATA TERTIB DAN TATA KRAMA

KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA


BAB I

KETENTUAN UMUM


  1. Tata tertib dan tata kramasekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tata tertib dan tata kramasekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dan tata kramaini secara konsekuen dan penuh kesadaran.


    Pasal 1

    PAKAIAN SEKOLAH


  1. Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Umum
    1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    2. Baju warna putih, bawahan biru untuk hari Senin dan Selasa. Baju almamater untuk hari Rabu dan Kamis. Baju pramuka untuk hari Jumat dan Sabtu.
    3. Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
    4. Dasi wajib dipakai setiap hari kecuali hari Jumat dan Sabtu.
    5. Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
    6. Kaos kaki warna putih polos, sepatu warna hitam polos
    7. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
    8. Tidak mengenakan perhiasan.
  2. Khusus
    Laki-Iaki
    1. Baju dimasukkan ke dalam celana sehingga ikat pinggang kelihatan
    2. Panjang dan model celana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah
    3. Celana dan lengan baju tidak digulung
    4. Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai
    5. Tidak mengenakan perhiasan apapun
  3. KhususPerempuan
    1. Baju dimasukkan ke dalam rok sehingga ikat pinggang kelihatan
    2. Panjang rok sesuai ketentuan
    3. Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih atau sesuai dengan warna seragam atas atau bawah
    4. Memakai pita rambut dengan ketentuan: kelas VII warna hijau, kelas VIII warna kuning, kelas IX warna merah.
    5. Tidak memakai perhiasan atau aksesoris selain anting-anting
    6. Lengan baju tidakdigulung
  1. Pakaian Olah raga

    Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.

Pasal 2

Pasal 2

KERAPIAN

  1. Umum

    Siswa dilarang:

    1. Memelihara kuku panjang atau mengecat kuku
    2. Mengecat rambut dengan warna selain hitam
    3. Bertato
  2. Khusus Siswa Laki-laki

    Siswa Laki-laki dilarang:

    1. Berambut panjang
    2. Bercukur gundul
    3. Rambut berkuncir
    4. Memakai kalung, anting, gelang atau perhiasan lain
  3. Khusus siswa Perempuan

    Siswa perempuan dilarang memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak dan tidak berlebihan


    Pasal 3

    MASUK DAN PULANG SEKOLAH


  4. Siswa harus datang di sekolah sebelum bel tanda masuk jam pertama dibunyikan.
  5. Siswa berbaris di depan kelas secara tertib sebelum memasuki ruang kelas.
  6. Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk.
  7. Siswa yang terlambat datang lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama.
  8. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
  9. Pada waktu pulang siswa diharuskan segera pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau tambahan jam pelajaran.
  10. Siswa dilarang duduk-duduk di tepi-tepi jalan atau di tempat lain di luar lingkungan sekolah pada saat datang maupun pulang sekolah, kecuali ada kepentingan tertentu.


Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN


  1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga ketertiban dan kebersihan kelas.
  2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:
    1. Penghapus papan tulis dan kapur tulis
    2. Taplak meja dan vas bunga
    3. Sapu ijuk, dan tempat sampah
    4. Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
  • Tim piket kelas mempunyai tugas:
  1. Membersihkan lantai, dinding, jendela dan lingkungan kelasnya serta merapikan dan meja dan kursi sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
  2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misal mengambil kapur tulis, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.
  3. Merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
  4. Melengkapi meja guru dengan taplak dan vas bunga.
  5. Menulis papan absen kelas.
  6. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: mencorat-coret bangku atau dinding, berbuat gaduh atau merusak peralatan yang ada di dalam kelas.
  • Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
  • Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
  • Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
  • Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
  • Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lain.
  • Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.


Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN


Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya:

  • Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi hari atau pada saat akan berpisah pada siang hari.
  • Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
  • Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
  • Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
  • Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  • Membiasakan diri mengucapkan terimakasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
  • Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  • Menggunakn bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.


Pasal 6

UPACARA BENDERA

DAN

PERINGATAN HARI-HARI BESAR


  • Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin dengan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah.
  • Peringatan hari-hari besar
    • Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar agama sesuai dengan agama yang dianut.


Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN


  • Bagi siswa muslim wajib dapat membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar.
  • Setiap siswa muslim wajib mengikuti Pondok Ramadhan yang ditentukan sekolah
  • Bagi siswa Non-Muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.


Pasal 8

LARANGAN-LARANGAN


Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:

  • Merokok, meminum minuman keras, mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
  • Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
  • Membuang sampah sembarangan.
  • Mencorat-coret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
  • Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
  • Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
  • Membawa hand phone, mengendarai sepeda motor ke sekolah.
  • Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, video, atau VCD porno.
  • Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.


Pasal 9

PENJELASAN TAMBAHAN


  • Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju dan jika disisir ke depan menutupi alis mata.
  • Yang dimaksud kartu adalah semua jenis kartu permaianan.
  • Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya polos seluruhnya.
  • Pemanggilan orang tua atau wali siswa tidak dapat diwakilkan. Yang dimaksud dengan wali siswa adalah orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap diri siswa yang bersangkutan.

BAB II

PELANGGARAN DAN SANKSI


Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:


  • Penugasan
  • Teguran
  • Pemanggilan orang tua
  • Skorsing
  • Dikeluarkan dari sekolah


Seluruh pelanggaran yang terjadi dicatat untuk penetapan nilai non akademis dan selanjutnya digunakan untuk pertimbangan kenaikan kelas dan kelulusan.


TABEL PELANGGARAN DAN SANKSI


PELANGGARAN

SANKSI

  • Terlambat datang ke sekolah:
    • Kurang dari 15 menit
    • Lebih dari 15 menit
    • Lebih dari 15 menit lebih dari 2 kali
  1. Untuk point a dicatat oleh guru piket dan diijinkan masuk kelas
  2. Untuk point b dicatat oleh guru piket dan diberikan tugas selama jam pelajaran pertama
  3. Untuk point c dipulangkan dan dipanggil orang tuanya
  • Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran bersangkutan
  1. Belajar pelajaran sesuai jadwal yang bersangkutan diperpustakaan kecuali ada ulangan
  2. Dicatat dalam buku catatan siswa
  • Tidak mengikuti shalat Dzuhur berjamaah (bagi siswa muslim dan tidak berhalangan)
  1. Ditegur dan diperintahkan untuk langsung shalat
  2. Dicatat dalam buku catatan siswa
  • Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat.
  1. Ditegur oleh guru yang sedang mengajar saat itu
  2. dicatat dalam buku catatan siswa
  • Tidak memakai atribut sekolah:
    • Badge dan atau lokasi sekolah
    • Topi sekolah pada saat upacara
  1. Ditegur agar segera melengkapi atribut yang kurang
  2. Dicatat dalam buku catatan siswa
  • Tidak memakai seragam sekolah:
    • Putih biru hari Senin dan Selasa, Almamater Rabu dan Kamis, Pramuka hari Jumat dan Sabtu.
    • Ikat pinggang hitam
    • Sepatu warna hitam
    • Kaos kaki putih hari Senin s.d. Kamis serta Hitam hari Jumat dan Sabtu dengan ketentuan kaos kaki panjangnya di atas mata kaki.
    • Pakaian seragam yang bersih tidak dicorat-coret.
    • Celana yang panjangnya 5 cm di atas lutut untuk anak laki-laki.
    • Rok yang panjangnya 10 cm di bawah lutut untuk anak perempuan
    • Memakai pita rambut sesuai tingkatan kelas, kelas VII hijau, kelas VIII kuning, dan kelas IX merah untuk anak perempuan.
    • Memakai pakaian olah raga sesuai ketentuan saat mengikuti jam pelajarn olah raga
  1. Pelanggaran pertama dan kedua ditegur dan diperingatkan serta dicatat dalam buku catatan siswa.
  2. Pelanggaran ketiga dilakukan pemanggilan orang tua/wali.
  • Memakai aksesoris yang dilarang:
    • Perhiasan yang berlebihan dan pemakaian make up untuk anak perempuan.
    • Gelang, kalung, anting dan rantai untuk siswa laki-laki.
    • Kaos oblong atau baju luar non jaket.
    • Sepatu sandal
    • Tas yang penuh coretan
    • Topi yang bukan merupakan topi sekolah
  1. Kecuali point a barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan
  2. Diberi peringatan
  3. Pelanggaran dicatat dalam buku catatan siswa.
  • Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru-guru terkait:
    • Kaset, LD, CD, VCD atau DVD.
    • Gitar, radio, walkman, diskman.
    • Radio panggil atau handphone
    • Kendaraan roda 2 atau 4 tanpa permohonan izin dari orang tua dengan kelengkapan persyaratan kendaraan
  1. Untuk point a s.d c barang tersebut disita dan dikembalikan melalui orang tua
  2. Point d siswa diperingatkan dan orang tua dipanggil untuk dikonfirmasi.
  3. Dicatat dalam buku catatan siswa
  • Membawa, menyimpan, menggunakan, atau mengedarkan:
    • Rokok
    • Alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, seperti: mainan, pemukul, senjata tajam, senpi, dll.
    • Buku atau VCD/DVD/LD porno
    • Minuman keras
    • Psikotropika dan obat-obat terlarang
  1. Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan.
  2. Dilakukan pemanggilan orang tua.
  3. Skorsing.
  4. Untuk pelanggaran point c s.d. e siswa langsung dikeluarkan dari sekolah.
  5. Pada kondisi tertentu dapat diserahkan pada pihak berwajib.
  • Siswa memiliki:
    • Rambut gondrong atau potongan yang tidak rapi atau dikuncir atau dicukur gundul
    • Rambut dicat
    • Kuku panjang atau dicat
    • Tubuh yang ditato
  1. Untuk point a kecuali rambut gundul langsung dilakukan pemotongan.
  2. Untuk ponit b siswa diminta untuk menghapus cat rambut tersebut.
  3. Untuk point c langsung dipotong dan dihapus.
  4. Untuk point d orang tua dipanggil dan diupayakan penghapusan.
  5. Keseluruhan pelanggaran dicatat dalam buku catatan siswa.
  • Membawa kartu dan atau menggunakannya untuk berjudi.
  1. Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru.
  2. Dicatat dalam buku catatan siswa.
  • Tidak masuk sekolah/meninggalkan sekolah tanpa ijin atau membolos
  1. Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru.
  2. Dicatat dalam buku catatan siswa.
  • Mencuri
  1. Mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri
  2. Pemanggilan orang tua
  3. Dicatat dalam buku catatan siswa
  • Merusak barang orang lain atau merusak fasilitas sekolah
  1. Mengganti atau memperbaiki barang yang dirusak
  2. Pemanggilan orang tua
  3. Dicatat dalam buku catatan siswa
  4. Jika kerusakan yang ditimbulkan sudah mengarah pada tindakan kriminal (misalnya membobol tembok, jendela, pintu, dll) siswa langsung dikeluarkan.
  • Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
  1. Kedua belah pihak dihukum. Bentuk hukuman ditentukan oleh dewan guru.
  2. Pemanggilan orang tua dan pemberian sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru.
  3. Dicatat dalam buku catatan siswa.
  • Berperilaku jorok, asusila atau melakukan perbuatan yang tergolong pelecehan seksual
  1. Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru.
  2. Dicatat dalam buku catatan siswa.
  • Terlibat dalam tindakan kriminal berat di luar maupun di dalam sekolah
  1. Dilakukan pemanggilan orang tua.
  2. Skorsing
  3. Langsung dikeluarkan dari sekolah.
  4. Pada kondisi tertentu dapat diserahkan pada pihak berwajib.
  • Melakukan perampasan atau pengompasan disertai ancaman/ intimidasi
  1. Dilakukan pemanggilan orang tua.
  2. Skorsing
  3. Bila dilakukan lebih dari 3 kali langsung dikeluarkan dari sekolah.
  4. Pada kondisi tertentu dapat diserahkan pada pihak berwajib.
  • Tidak mengikuti upacara bendera pada hari Senin dan peringatan hari besar nasional dan hari besar agama
  1. Ditegur dan diberikan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru.
  2. Dicatat dalam buku catatan siswa
  • Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
  1. Ditegur dan diberikan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru.
  2. Dicatat dalam buku catatan siswa


TABEL RUMUSAN BOBOT PELANGGARAN

UNTUK PEDOMAN PENILAIAN SIKAP


A. KELAKUAN

NO

KODE

URAIAN

POIN

1

A-01

Membuang sampah di sembarang tempat

-2

2

A-02

Makan di dalam kelas pada saat KBM

-2

3

A-03

Menyontek atau bekerja sama saat Ulangan atau Ujian

-2

4

A-04

Meninggalkan kamar mandi dalam keadaan kotor setelah selesai menggunakannya

-2

5

A-05

Mengganggu kelancaran KBM

-4

6

A-06

Mencorat-coret dinding, meja, kursi, pagar, dll.

-4

7

A-07

Membawa Hand Phone

-4

8

A-08

Membawa benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar di sekolah

-4

9

A-09

Membawa/mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah tanpa kelengkapan yang disyaratkan

-4

10

A-10

Mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi/ngebut

-10

11

A-11

Melakukan tindakan yang merugikan masyarakat

-10

12

A-12

Terlibat atau tergabung dalam kelompok/gang yang melakukan kegiatan negatif

-10

13

A-13

Melakukan tindakan main hakim sendiri di dalam atau di luar sekolah

-10

14

A-14

Membawa dan atau menghisap rokok

-10

15

A-15

Mengancam/mengintimidasi, memalak

-10

16

A-16

Berperilaku jorok/asusila atau melakukan tindak pelecehan

-10

17

A-17

Bertindak tidak sopan kepada guru/karyawan

-10

18

A-18

Memalsu tanda tangan, surat ijin atau surat keterangan lain

-10

19

A-19

Melompat pagar sekolah atau jendela ruangan kelas

-10

20

A-20

Berkelahi atau terlibat tawuran di dalam atau di luar sekolah

-15

21

A-21

Merusak sarana-prasarana sekolah

-15

22

A-22

Mencuri di dalam atau di luar sekolah

-25

23

A-23

Berjudi di dalam atau di luar sekolah

-25

24

A-24

Membawa VCD, buku, foto, gambar dengan konten porno

-30

25

A-25

Membawa senjata tajam atau benda berbahaya lain tanpa ijin dari yang berwenang

-30

26

A-26

Terlibat dan melakukan tindak kriminal berat

-50

27

A-27

Membawa senjata api

-60

28

A-28

Membawa, menggunakan, dan atau mengedarkan minuman keras

-60

29

A-29

Mencemarkan nama baik sekolah

-70

30

A-30

Terlibat dalam pornoaksi dan pornografi di dalam atau di luar sekolah

-70

31

A-31

Membawa, menggunakan, dan atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

-70

B. KERAJINAN

NO

KODE

URAIAN

POIN

1

B-01

Terlambat masuk kelas

-1

2

B-02

Tidak mengerjakan tugas atau pekerjaan rumah

-1

3

B-03

Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin

-2

4

B-04

Tidak hadir dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti

-2

5

B-05

Tidak mengikuti upacara bendera rutin

-2

6

B-06

Tidak membawa perlengkapan belajar sesuai dengan ketentuan atau tidak sesuai jadwal

-2

7

B-07

Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (membolos)

-4

8

B-08

Tidak mengikuti kegiatan yang diadakan sekolah (peringatan HBA atau HBN)

-4

C. KERAPIAN

NO

KODE

URAIAN

POIN

1

C-01

Baju seragam sekolah tidak dimasukkan

-1

2

C-02

Memakai ikat pinggang yang tidak berwarna hitam

-1

3

C-03

Memakai ikat pinggang dengan gesper besar

-1

4

C-04

Atribut seragam tidak lengkap (badge OSIS, lokasi, logo SMP, nama)

-1

5

C-05

Tidak memakai dasi pada hari Senin sampai hari Kamis

-1

6

C-06

Tidak mengenakan seragam olah raga pada saat praktik Olah Raga

-1

7

C-07

Memakai kaus kaki tidak sesuai dengan ketentuan

-1

8

C-08

Memakai pita tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak memakai pita (bagi siswa putri)

-1

9

C-09

Memelihara kuku panjang dan atau mewarnai kuku

-2

10

C-10

Memakai seragam tidak sesuai dengan hari yang telah ditentukan

-2

11

C-11

Memakai sepatu yang tidak berwarna hitam polos

-2

12

C-12

Rambut terurai atau tidak diikat (bagi siswa putri)

-2

13

C-13

Rambut tidak dipotong pendek dan tidak rapi (bagi siswa putra)

-2

14

C-14

Bersolek dan memakai perhiasan berlebihan kecuali sepasang anting-anting (bagi siswa putri)

-2

15

C-15

Memakai perhiasan seperti cincin, anting-anting, kalung, gelang yang lain (bagi siswa putra)

-4

16

C-16

Mencat atau mewarnai rambut dengan warna selain hitam

-4

17

C-17

Memakai baju seragam yang tidak sopan atau model seragam tidak sesuai ketentuan

-4

18

C-18

Mencorat-coret atau menulisi baju seragam sekolah atau seraga olah raga

-4

19

C-19

Bertindik bagi siswa putra atau bertindik lebih dari satu bagi siswa putri

-10

20

C-20

Bertato

-20

P. PRESTASI

NO

KODE

URAIAN

POIN

1

P-01

Mendapat nilai ulangan/ujian sama dengan atau lebih dari KKM yang ditentukan

2

2

P-02

Mengikuti semua jenis lomba di luar sekolah tanpa gelar juara

2

3

P-03

Satu bulan tidak meninggalkan pelajaran

2

4

P-04

Meraih kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat sekolah bidang non akademik

2

5

P-05

Meraih kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat sekolah bidang akademik

3

6

P-06

Meraih kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Desa

3

7

P-07

Mendapat nilai sempurna (100) dalam ulangan atau ujian

4

8

P-08

Meraih Kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Kecamatan

5

9

P-09

Meraih peringkat 5 besar di kelas pada akhir semester

8

10

P-10

Meraih Kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Kabupaten

10

11

P-11

Meraih Kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Propinsi

20

12

P-12

Meraih Kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Nasional

30

13

P-13

Meraih Kejuaraan lomba atau penghargaan tingkat Internasional

50

TABEL PEDOMAN PENILAIAN SIKAP


NO

KATEGORI

NILAI

SKOR

1.

Baik Sekali

A

81−100

2.

Baik

B

51 − 80

3.

Cukup

C

31 − 50

4.

Kurang

D

< 30




BAB III

LAIN – LAIN


  • Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai tiba di rumah kembali.
  • Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata krama tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.



Ditetapkan di : Kalipuro

Pada Tanggal : 3 Maret 2011


Mengetahui: Kepala SMP Negeri 2 Kalipuro

Kepala Dispendikpora

Kabupaten Banyuwangi




SULIHTIYONO,M.Pd. MARIYAT,MPd

Pembina Tk. I NIP. 19630909 198903 1 014

NIP. 19591011 197907 1 001